
Menjaga Kerukunan Beragama: Larangan Tindakan Provokatif
Ngespin -Menurut pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tujuan utama pemberlakuan pasal-pasal ini adalah untuk melindungi hak setiap warga negara dalam memeluk dan menjalankan agamanya secara tenang. Lebih lanjut, aturan ini juga dirancang untuk mencegah munculnya keributan dan permusuhan yang disebabkan oleh tindakan provokatif atau ketidakpedulian terhadap keyakinan orang lain. KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi benteng perlindungan demi terciptanya kerukunan umat beragama.
